Ricuh di DPRD Cilacap: 12 Tersangka Diamankan, 8 Masih di Bawah Umur
- Humas Polresta Cilacap
Beberapa kendaraan hangus terbakar. Dua anggota polisi juga mengalami luka akibat lemparan batu. Gedung DPRD Cilacap pun porak-poranda: kaca pecah, pagar hancur, ruangan terbakar, dan sejumlah fasilitas dijarah. Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa layar komputer, radio Polri, kursi, tempat sampah, tiga sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dalam situasi kerusuhan. Meski menindak tegas, Kapolresta menegaskan pendekatan pembinaan tetap dikedepankan bagi pelaku di bawah umur.
“Kami memproses hukum, namun tetap mempertimbangkan masa depan mereka. Ada jalur diversi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan memburu pihak lain yang diduga turut serta dalam kericuhan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial yang belum terverifikasi.
Kerusuhan di Cilacap ini menjadi peringatan serius bahwa demonstrasi harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum. Aparat menegaskan penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang, namun aksi anarkis akan diproses dengan hukum tegas.