RUU Perampasan Aset Belum Jelas, Demokrat Tantang Prabowo Wujudkan Janji Antikorupsi Lewat Perppu
- DPR
Partai Demokrat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Menurut Benny K. Harman, langkah ini mendesak karena RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas di DPR. Ia menilai mayoritas partai di parlemen pasti mendukung, tinggal menunggu keseriusan Presiden untuk bertindak.
VIVA, Banyumas – Partai Demokrat mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset. Dorongan ini muncul sebagai respons atas lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan bahwa penerbitan Perppu bisa menjadi bukti keseriusan Presiden Prabowo dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“Ya, ada urgensi. itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu,” ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Menurut Benny, apabila Prabowo benar-benar mengeluarkan Perppu Perampasan Aset, langkah tersebut hampir dipastikan akan mendapatkan dukungan penuh dari mayoritas fraksi di DPR.
Hal ini karena sebagian besar partai politik di parlemen merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahan Prabowo.
“Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ungkapnya.