Ricuh di DPRD Cilacap: 12 Tersangka Diamankan, 8 Masih di Bawah Umur

Kerusuhan massa di DPRD Cilacap ricuh besar
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Ricuh aksi di DPRD Cilacap berujung 12 tersangka, termasuk 8 anak di bawah umur. Polisi sebut massa lakukan anarkisme, dari molotov, pembakaran, hingga penjarahan

Ricuh di Semarang: Massa Bakar Mobil di Halaman Kantor Gubernur Jateng

Viva, Banyumas - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) berakhir ricuh dan meninggalkan kerusakan besar. Polisi mengamankan 81 orang, dan setelah pemeriksaan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, delapan tersangka diketahui masih di bawah umur. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menegaskan aksi massa tersebut tidak lagi murni penyampaian aspirasi. Menurutnya, sejumlah peserta melakukan tindakan anarkis, mulai dari melempar batu, bambu, hingga bom molotov ke arah aparat maupun Gedung DPRD.

Hotman Paris: Saya Hanya Perlu 10 Menit untuk Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka

“Kerusuhan ini bukan lagi demonstrasi damai. Ada perusakan fasilitas negara, pembakaran kendaraan dinas, dan penjarahan,” tegas Budi dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025) di Cilacap.

Polisi menyebut empat tersangka berusia dewasa, yakni T (26), BA (19), AA (19), dan GB (19). Mereka diduga berperan aktif dalam kericuhan, mulai dari melempar molotov, merusak kendaraan dinas, hingga merekam aksi anarkis. Sementara delapan tersangka lain masih berstatus pelajar.

Kasus Demo Jepara: Polisi Amankan Mahasiswa Unnes dengan Barang Bukti Televisi

“Aksi mereka dipicu video viral di media sosial yang menampilkan unjuk rasa di wilayah lain, lalu ditiru,” jelas Budi.

Kerusuhan ini mengakibatkan kerugian besar. Fasilitas yang rusak antara lain dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu mobil D-Max, serta empat motor dinas.

Beberapa kendaraan hangus terbakar. Dua anggota polisi juga mengalami luka akibat lemparan batu. Gedung DPRD Cilacap pun porak-poranda: kaca pecah, pagar hancur, ruangan terbakar, dan sejumlah fasilitas dijarah. Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa layar komputer, radio Polri, kursi, tempat sampah, tiga sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dalam situasi kerusuhan. Meski menindak tegas, Kapolresta menegaskan pendekatan pembinaan tetap dikedepankan bagi pelaku di bawah umur.

“Kami memproses hukum, namun tetap mempertimbangkan masa depan mereka. Ada jalur diversi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan memburu pihak lain yang diduga turut serta dalam kericuhan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

Kerusuhan di Cilacap ini menjadi peringatan serius bahwa demonstrasi harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum. Aparat menegaskan penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang, namun aksi anarkis akan diproses dengan hukum tegas