12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penjarahan dan Pembakaran Gedung DPRD Cilacap
- Tangkapan layar/Instagram @insta.majenang
Viva, Banyumas – Polresta Cilacap berhasil mengamankan 12 tersangka terkait kasus penjarahan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
Para tersangka melakukan aksinya saat unjuk rasa berakhir ricuh pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan mereka ditangkap setelah diidentifikasi dari rekaman video saat sedang melakukan aksinya.
"Ungkap kasus yang sudah kita lakukan terkait dengan kejadian di gedung DPRD maupun di sekitarnya. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 30 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/9/2025) sore.
Saat pemberitahuan awalnya mereka akan melakukan aksi unjuk rasa.
Namun massa yang datang langsung berbuat anarkis dengan melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
"Kemarin awalnya mereka mau menyampaikan aspirasi. Tapi itu tidak dilakukan, langsung melakukan pelemparan baik itu batu, tongkat maupun bom molotov serta menjarah," terangnya