Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Tengah Aksi Ricuh DPR 2025
- Ist
Kasus rantis Brimob yang melindas ojol saat demo DPR berujung pemecatan Kompol Cosmas. Sidang etik Polri menilai ia dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik profesi.
VIVA, Banyumas – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KEPP.
Kasus ini bermula dari insiden saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmat.
Peristiwa tragis itu memicu gelombang kritik publik dan mendesak Polri untuk segera menindak tegas para anggota yang terlibat.