Begini Nasib Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan Partai dari Keanggotaan DPR RI
- Dok. Ist, ig/nafaurbach
Sejumlah anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya dinonaktifkan partai politiknya. Mereka kehilangan hak keuangan dan kini menunggu proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan serta mahkamah partai masing-masing.
VIVA, Banyumas – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terbaru terkait status beberapa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya.
Dalam keterangannya, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak lagi memperoleh hak-hak keuangan selama proses berjalan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Dasco menjelaskan, keputusan penonaktifan sejumlah anggota dewan merupakan langkah preventif sembari menunggu proses hukum internal partai berjalan.
Pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik terkait guna memastikan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing disampaikan pimpinan DPR telah menuliskan surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," jelas Dasco.