Pakar Hukum UI: Jokowi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Jika Terbukti Terlibat Kasus Nadiem Makarim
- Dok. Kejaksaan Agung
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim semakin meluas. Pakar hukum pidana UI menyebut mantan Presiden Jokowi bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti terlibat aktif.
VIVA, Banyumas – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus menyita perhatian publik.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, diskusi mengenai potensi pihak lain yang turut bertanggung jawab pun semakin menguat.
Salah satu sorotan datang dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, menegaskan bahwa prinsip hukum pidana berlaku kepada siapa saja tanpa terkecuali, termasuk mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, jika terbukti memiliki keterlibatan langsung.
“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program Chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” ujar Febby, Jumat 5 September 2025, dikutip tvOne.
Ia menambahkan, dalam asas hukum pidana, tidak ada jabatan yang kebal terhadap konsekuensi hukum bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” jelas Febby.