Viral! Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Pria di Kuningan Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Sendiri
- Polres Kuningan
VIVA Banyumas – Kasus Viral pembunuhan ibu kandung di Kuningan, Jawa Barat yang diduga dilakukan anak kandung setelah persoalan Salat Subuh akhirnya terungkap setelah pelaku ditangkap di Brebes.
Kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah polisi mengungkap bahwa terduga pelaku merupakan anak kandung korban sendiri.
Pria berinisial T (38) ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik bergerak menelusuri sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian. T kemudian diketahui berada di Brebes dan diamankan polisi tanpa perlawanan.
"Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan," ujar Bellen, seperti dikutip dari keterangan kepolisian.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga tindakan kekerasan tersebut bermula ketika T merasa kesal setelah dibangunkan ibunya untuk melaksanakan salat Subuh.
Emosi tersebut kemudian diduga berujung pada penganiayaan. Polisi menyebut korban dipukul menggunakan palu hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya kemudian diduga dimasukkan ke dalam sumur yang berada di sekitar rumah. Berdasarkan pemeriksaan medis yang disampaikan polisi, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di dalam sumur.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur," kata Bellen.
Setelah kejadian, T diduga meninggalkan lokasi dan pergi menuju Kabupaten Brebes. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di wilayah tersebut.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik menyatakan memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan T sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.