Bukan Cuma Rp622 Miliar, Jaksa Sebut Yaqut Diduga Memperkaya Diri USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Yaqut didakwa dalam kasus kuota haji 2023-2024 yang disebut merugikan negara Rp622 miliar
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

VIVA BanyumasYaqut Cholil Qoumas didakwa dalam kasus kuota haji yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dengan kerugian negara Rp622 miliar dan dugaan keuntungan sebesar USD 271.500.

img_title Rolex, BMW, Alphard hingga Duit Dolar Disita! Kasus MBG Makin Bikin Melongo

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Yaqut dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

img_title Geger! Pencabulan 24 Anak Selama 11 Tahun di Cilacap Terbongkar, Tersangka Diduga Beraksi di Lingkungan Masjid

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Nilai kerugian itu mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

img_title Viral! Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Pria di Kuningan Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Sendiri

Jaksa mendakwa Yaqut tidak bertindak sendiri. Ia disebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Salah satu pokok dakwaan berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan. Jaksa menilai pembagian tersebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan dan ditujukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaan, kuota tambahan disebut diberikan kepada jemaah haji khusus dengan berbagai kategori masa tunggu tanpa mengikuti mekanisme yang seharusnya berlaku.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme, untuk mengakomodasi permintaan PIHK,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

Persoalan pembagian kuota juga menjadi bagian penting dalam perkara ini. Jaksa menduga Yaqut mengatur perubahan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, KPK sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 semestinya terbagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Halaman Selanjutnya
img_title