Geger! Pencabulan 24 Anak Selama 11 Tahun di Cilacap Terbongkar, Tersangka Diduga Beraksi di Lingkungan Masjid

Ilustrasi - Kasus dugaan pencabulan 24 anak di Cilacap
Sumber :
  • Istimewa

Cilacap, VIVA Banyumas – Polresta Cilacap mengungkap kasus pencabulan anak yang melibatkan WRI dengan sedikitnya 24 korban dalam kasus kekerasan seksual yang diduga berlangsung selama 11 tahun di Cilacap.

img_title KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Cilacap Soroti 3 Prioritas: Infrastruktur, Ekonomi Kerakyatan, dan Pelayanan Publik

Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang menyeret seorang pria berinisial WRI (39) sebagai tersangka. Polisi menyebut sedikitnya 24 anak diduga menjadi korban dalam perkara yang berlangsung selama sekitar 11 tahun.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang ibu melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.

img_title Viral! Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Pria di Kuningan Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Sendiri

Wakil Kepala Polresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban, keluarga, warga di sekitar tempat tinggal korban dan tersangka, serta lingkungan masjid yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dari pendalaman penyidikan, sedikitnya ada 24 anak yang mengaku menjadi korban pencabulan dan persetubuhan selama rentang waktu sekitar 11 tahun," ujar Endro dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat.

img_title Motif Cemburu, Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Mantan Pacar ke Media Sosial

Pengungkapan perkara bermula ketika korban berinisial FA akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan informasi tersebut. Salah satu langkah penyidikan dilakukan dengan memeriksa telepon seluler milik WRI.

Dari pemeriksaan perangkat tersebut, penyidik menemukan rekaman video yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WRI mengakui telah melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026.

Polisi menyebut seluruh korban yang berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki-laki. Ketika dugaan perbuatan tersebut terjadi, mereka masih berstatus anak-anak, meski sebagian di antaranya kini telah berusia dewasa.

Kasus tersebut diduga terjadi di sejumlah tempat, termasuk kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.

Menurut polisi, keberadaan tersangka di lingkungan masjid membuat sebagian korban merasa takut untuk datang ke tempat ibadah tersebut. WRI diketahui masih memegang akses berupa kunci masjid meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya telah diberhentikan sebagai guru mengaji.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan pemberian uang dan barang untuk membujuk korban. Polisi menyebut nominal uang yang diberikan berkisar Rp20.000 hingga Rp50.000. Selain itu, korban juga disebut pernah diberikan barang seperti sarung.

Halaman Selanjutnya
img_title