KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Diduga Terkait Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
- unsoed.ac.id
Purwokerto, VIVA Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi senyap itu dilakukan sejak Kamis (20/8/2026). Dalam rangkaian OTT, tim KPK mengamankan 14 orang yang berada di dua wilayah, yakni Purwokerto dan Jakarta.
Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua lainnya ditangkap di Jakarta. Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Budi membenarkan bahwa Rektor Unsoed Akhmad Sodiq termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Hingga Jumat, KPK masih melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dari keseluruhan orang yang terjaring dalam rangkaian OTT, sebanyak sembilan orang disebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
KPK belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan transaksi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tersebut. Status hukum masing-masing pihak juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK setelah proses awal OTT selesai.
Budi menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut dia, kampus semestinya tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan menanamkan nilai integritas kepada mahasiswa.
Sorotan KPK menjadi penting karena dugaan praktik transaksional tersebut disebut terjadi pada tahap awal masuk perguruan tinggi. Penerimaan mahasiswa baru merupakan proses yang seharusnya berlangsung secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku.
"Kalau transaksi sudah muncul sejak calon mahasiswa memasuki gerbang kampus, maka nilai pendidikan dan cita-cita yang dibangun dari proses tersebut ikut dipertaruhkan," kata Budi.
KPK menilai dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Proses penerimaan mahasiswa baru idealnya memberikan kesempatan yang setara kepada para calon mahasiswa sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.