Kasus PT Timah Berubah! MA Nyatakan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Keuangan Negara

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA Banyumas – Mahkamah Agung mengoreksi penghitungan dalam kasus korupsi PT Timah, dengan menilai Rp271 triliun sebagai kerugian lingkungan, bukan seluruhnya kerugian keuangan negara.

img_title Rolex, BMW, Alphard hingga Duit Dolar Disita! Kasus MBG Makin Bikin Melongo

Mahkamah Agung (MA) memberikan koreksi penting dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.

Dalam pertimbangan putusan kasasi yang tercantum di Direktori Putusan MA, lembaga peradilan tertinggi itu menilai penghitungan kerugian negara sekitar Rp300 triliun dalam perkara tersebut perlu dilihat secara lebih spesifik.

img_title Geger! Pencabulan 24 Anak Selama 11 Tahun di Cilacap Terbongkar, Tersangka Diduga Beraksi di Lingkungan Masjid

MA menyatakan, komponen kerugian lingkungan yang nilainya mencapai sekitar Rp271 triliun tidak tepat jika dimasukkan seluruhnya sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Alwin diketahui menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah pada April 2017 hingga Februari 2020. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

img_title Viral! Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Pria di Kuningan Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Sendiri

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan dan menyampaikan nilai kerugian sekitar Rp300 triliun.

Namun, menurut MA, menjadikan keseluruhan hasil penghitungan tersebut sebagai dasar kerugian keuangan negara tidak sepenuhnya tepat.

Dari total sekitar Rp300 triliun tersebut, MA memisahkan nilai kerugian ke dalam beberapa komponen.

Sekitar Rp28 triliun berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang berasal dari sejumlah aktivitas dalam tata kelola pertambangan. Di antaranya pembayaran dalam kerja sama sewa-menyewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta.

Selain itu, terdapat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak didukung studi kelayakan secara memadai.

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Nilai tersebut mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan, serta biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan lingkungan.

Menurut MA, kedua jenis kerugian tersebut tidak dapat serta-merta disatukan karena memiliki dasar hukum dan tujuan penegakan yang berbeda.

Dalam perkara korupsi, kerugian keuangan negara harus menunjukkan adanya uang negara yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau keuntungan yang semestinya diterima negara tetapi hilang. Nilainya juga harus dapat ditentukan secara pasti.

Halaman Selanjutnya
img_title