Kasus Penipuan Pensiunan di Banyumas Meluas, Polisi Ungkap Kerugian Bisa Tembus Rp25 Miliar

Foto: Ilustrasi - Dugaan penipuan pensiunan di Banyumas diduga merugikan lebih dari 100 korban
Sumber :
  • Ist

VIVA Banyumas – Polresta Banyumas mengimbau seluruh nasabah yang merasa menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto untuk segera membuat laporan resmi. Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

img_title 06 Ribu Penumpang Padati Kereta Api Selama Libur Sekolah, Banyumas Jadi Salah Satu Titik Tersibuk di Daop 5 Purwokerto

Hingga Rabu, kepolisian mencatat sebanyak 25 korban telah melapor dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun, jumlah korban maupun total kerugian diperkirakan masih akan terus bertambah seiring masuknya laporan baru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, mengatakan pihaknya masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor.

img_title Festival dan Grebeg Suran Baturraden Diusulkan Masuk KEN 2027, DPR Sebut Banyumas Punya Potensi Wisata Kelas Nasional

"Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar," kata Ardi.

Menurut dia, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Selain mengumpulkan keterangan dari para korban, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

img_title Grebeg Suran Baturraden 2026 Jadi Magnet Wisata Banyumas, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

Polresta Banyumas juga berencana mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah menjalani penahanan sejak 7 Juni 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat memperkirakan total kerugian para korban dapat mencapai sekitar Rp25 miliar. Jumlah korban pun diprediksi lebih dari 100 orang, sehingga penyidik terus mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.

Selain memeriksa laporan para korban, penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Aset tersebut di antaranya berupa usaha kuliner dan bisnis penyelenggara pernikahan yang berada di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kepemilikan aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title