32 Mata Air Terancam, Warga Gombong Minta Karst Dilindungi Lagi

PERPAG desak Karst Gombong dilindungi kembali
Sumber :
  • Pemkab Kebumen

PERPAG mendesak pemerintah mengembalikan status Karst Gombong sebagai kawasan lindung. Kawasan ini menyimpan 32 mata air vital bagi 11 kecamatan di Kebumen dan kini terancam rusak

Sebelum Meninggal, Iko Unnes Teriak: Jangan Pukuli Saya Lagi

Viva, Banyumas - Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan. Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menegaskan bahwa karst di wilayah ini harus segera dikembalikan statusnya menjadi kawasan lindung.

Audiensi resmi dilakukan bersama Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, Jumat (19/9/2025). Ketua PERPAG, Nanang, menjelaskan bahwa KBAK Gombong memiliki nilai ekologis sangat penting. Kawasan karst selatan Kebumen ini menyimpan sedikitnya 32 mata air yang menjadi sumber kehidupan puluhan ribu warga di 11 kecamatan.

Konflik Tanah di Tambakreja Cilacap: Warga Terancam Tergusur, Diduga Mafia Pertanahan

Selain itu, terdapat lebih dari 100 gua bawah tanah yang berfungsi sebagai spons alami penyimpan air.

“Jika status karst dibiarkan sebagai kawasan budidaya, maka keberlangsungan mata air ini terancam. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Nanang dikutip dari Pemkab Kebumen.

Makam Husein Mutahar Terancam, Pejuang Penyelamat Merah Putih Belum Diperpanjang Ahli Waris Sejak 2007

Dalam audiensi, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyatakan dukungannya. Ia berkomitmen untuk mengusulkan agar kawasan tersebut kembali menjadi kawasan lindung geologi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final ada di pemerintah pusat.

"Insya Allah kami usulkan, tetapi keputusan tetap ada di Gubernur dan Presiden. Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan dan berkoordinasi,” ujar Lilis. Menurut Bupati, pelestarian karst bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title