Korupsi Rp 3,2 Miliar, Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka
- Tiktok @lambeumpres
Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang, Eko Hari Karyanto, resmi jadi tersangka dugaan korupsi Rp 3,2 miliar. Kasus ini masih dikembangkan Kejari untuk ungkap pihak lain
Viva, Banyumas - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, Eko Hari Karyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terkait penyertaan modal sebesar Rp 3,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pemalang memeriksa Eko pada Jumat (19/9/2025). Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB dengan pengawalan ketat.
Keputusan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat di wilayah tersebut. Kepala Kejari Pemalang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha daerah diduga kuat disalahgunakan hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kasus penyertaan modal ini sudah lama menjadi sorotan publik.
PT Aneka Usaha merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat dukungan dana besar dari pemerintah daerah. Namun, alih-alih berkembang, perusahaan justru mengalami sejumlah persoalan keuangan.
Dugaan penyelewengan dana akhirnya menyeret nama Eko Hari Karyanto. Penetapan tersangka ini disambut positif oleh masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hukum. Mereka berharap Kejari Pemalang bisa menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.