Dana Rp200 Triliun ke Himbara, Menkeu Purbaya Yudhi Jawab Kekhawatiran KPK Soal Kredit Fiktif: Kalau Ada Tinggal Tangkap
- Instagram @menkeuri
Menkeu Purbaya pastikan dana Rp200 triliun ke Himbara dikelola lewat mekanisme bank masing-masing. KPK tetap awasi potensi kredit fiktif agar tak disalahgunakan
Viva, Banyumas - Pemerintah baru saja mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini langsung menuai sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengingatkan adanya potensi korupsi melalui kredit fiktif. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam mekanisme penyaluran dana tersebut.
Menurutnya, pengelolaan kredit akan sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing bank Himbara sesuai keahlian bisnis mereka.
“Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing, dia pasti menyalurkan. Tapi dia menyalurkannya pakai expertise dia sendiri, kita tidak ikut campur,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9) yang dikutip dari Viva.
Kekhawatiran KPK bukan tanpa alasan. Kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha periode 2022–2024 menjadi peringatan serius. Kasus itu menimbulkan kredit macet besar-besaran, dan menurut KPK bisa saja terulang dalam skema dana jumbo Rp200 triliun ini.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menilai sistem perbankan Indonesia sudah memiliki tata kelola yang kuat. Jika terjadi penyelewengan, mekanisme hukum akan berjalan. “Kalau ada kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat,” tegasnya. Meski begitu, ia tidak menampik bahwa risiko selalu ada.
“Potensi pasti ada, tergantung banknya. Tapi apakah mereka berani melakukan kredit fiktif sebesar itu, saya tidak tahu,” tambahnya. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut bahwa lembaganya akan terus memantau pencairan dan penggunaan dana tersebut.