Konflik Tanah di Tambakreja Cilacap: Warga Terancam Tergusur, Diduga Mafia Pertanahan
- pexel @Matthias Zomer
Warga Tambakreja, Cilacap, menghadapi ancaman penggusuran akibat klaim sertifikat baru. Dugaan mafia pertanahan membuat pemerintah diminta turun tangan
Viva,Banyumas - Konflik tanah di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, semakin memanas. Puluhan warga yang telah tinggal turun-temurun di atas tanah negara kini menghadapi ancaman penggusuran setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Situasi ini menjadi lebih kompleks karena kuasa hukum warga menuding adanya praktik mafia pertanahan yang perlu segera diusut. Kuasa hukum warga, Bambang Sri Wahono, menyatakan bahwa kasus ini bukan persoalan sederhana.
Ia menduga terjadi penyalahgunaan sertifikat tanah sehingga tanah negara bisa beralih menjadi kepemilikan pribadi. Bambang dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id mengatakanSejumlah warga RT 05 menempati tanah eigendom ternyata dibuat sertifikat oleh penggugat.
Ini sedang berproses di polisi apakah benar nyaplok dengan jual beli kepada negara atau bukan. Sampai hari ini negara Cilacap diam saja. Maka ini mau tak laporkan ke polisi, yaitu namanya mafia pertanahan.
Bambang menambahkan, warga memiliki dasar hukum yang jelas untuk menempati tanah tersebut. Berdasarkan Keputusan Bupati Cilacap tertanggal 7 Februari 1989, rumah-rumah di Jalan Kokosan RT 05 RW XV mendapat izin pemutihan IMB di atas tanah negara.
Dokumen resmi ini ditandatangani pejabat yang sah atas nama Bupati pada waktu itu. Namun kenyataannya, warga justru terdesak oleh munculnya sertifikat baru dari penggugat. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada warga RT 05, tetapi juga RT 04 yang ikut terdampak. Menurut Bambang, luas lahan yang diklaim penggugat berubah drastis.