Kisah Nekat WNI Jamaludin Nekad Berenang Sejam ke Singapura Karena Sulit Ekonomi di RI Berujung Hukum Cambuk

Ilustrasi Aksi Nekad Jamaludin Berenang ke Singapura
Sumber :
  • pexel @ckseng

Jamaludin, WNI 49 tahun, berenang sejam dari Batam ke Singapura demi kerja. Setelah hidup ilegal 11 bulan, ia ditangkap dan dijatuhi 6 minggu penjara serta 3 kali cambuk

Isu RI Akan Beli 42 Jet Tempur J10 Made In China Bikin Heboh, Kemenhan Angkat Bicara

Viva, Banyumas - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu menjadi sorotan publik setelah aksinya nekat berenang dari Batam menuju Singapura terbongkar. Pria berusia 49 tahun itu mengaku terpaksa mengambil jalur ilegal karena kesulitan ekonomi di tanah air.

Namun, keberaniannya justru berakhir dengan vonis penjara dan hukum cambuk dari pengadilan Singapura. Menurut laporan CNA, peristiwa ini bermula pada September 2024. Jamaludin berangkat dari Batam dengan menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan rekannya, Azwar.

Terungkap! 5 Anggota Geng Venezuela Diduga Pembunuh Diplomat RI di Peru Ditangkap

Saat speedboat mencapai perairan Singapura, Jamaludin diminta melompat ke laut. Dengan bantuan alat pelampung rakitan, ia berenang sekitar satu jam hingga mencapai garis pantai Singapura tanpa terdeteksi petugas perbatasan.

Selama kurang lebih 11 bulan, Jamaludin hidup secara ilegal di Singapura. Untuk bertahan hidup, ia bekerja serabutan hingga menjual rokok selundupan. Namun pada 12 Agustus 2025, petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) berhasil menangkapnya di kawasan Sungei Kadut, dekat distrik Woodlands.

Mengintip Spesifikasi Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Legendaris Italia yang Dikabarkan Akan Dibeli RI

Saat diperiksa, Jamaludin tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan resmi maupun izin tinggal sah. Di hadapan pengadilan, Jamaludin mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa niat masuk ke Singapura secara ilegal dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.

Ia merasa gajinya di Indonesia tidak cukup untuk menghidupi keluarga. Karena itu, ia rela membayar Azwar sekitar Rp5 juta agar bisa difasilitasi masuk ke Singapura. Pengadilan Singapura pada 16 September 2025 akhirnya menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambuk kepada Jamaludin.

Halaman Selanjutnya
img_title