32 Mata Air Terancam, Warga Gombong Minta Karst Dilindungi Lagi

PERPAG desak Karst Gombong dilindungi kembali
Sumber :
  • Pemkab Kebumen

Ia meminta PERPAG turut aktif mengawasi praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi di kawasan tersebut. Sejarah perjuangan PERPAG sendiri sudah panjang. Nanang mengingatkan bahwa pada 2019, izin usaha pertambangan (IUP) PT Semen Gombong telah dinyatakan kedaluwarsa.

OTT KPK Sumut: Proyek Rp231 M Jadi Ajang Main Mata, Bobby Nasution Terancam Dipanggil?

Namun, keputusan Kementerian ESDM yang memperbolehkan aktivitas tambang di kawasan itu masih berlaku. Kondisi ini diperparah oleh keberadaan Undang-Undang Omnibus Law yang menyederhanakan proses AMDAL, sehingga membuka celah eksploitasi lebih luas. “Ancaman terhadap karst ini nyata.

Kalau statusnya tidak segera dikembalikan, masyarakat akan menanggung risiko kerusakan lingkungan jangka panjang,” tegas Nanang.

Ramalan Weton Akhir Juni 2025: Siap Siap, 4 Weton Ini Terancam Sial!

PERPAG berharap, dengan adanya audiensi ini, pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan daerah. Keberlangsungan hidup masyarakat Kebumen sangat bergantung pada kelestarian Karst Gombong sebagai lumbung air alami.