Terungkap! Polisi Pastikan Istri Sendiri Dalang di Balik Kematian Brigadir Esco yang Juga Seorang Polwan
- Tiktok @yudida_lombok
Polda NTB menetapkan Briptu Rizka, istri Brigadir Esco, sebagai tersangka pembunuhan. Jasad korban ditemukan tergantung di pohon, kasus kini dalam penyidikan mendalam
Viva, Banyumas - Kasus kematian Brigadir Polisi Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, akhirnya menemukan titik terang. Fakta mengejutkan terungkap setelah pihak kepolisian menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum. “Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” tegas Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (19/9) dikutip dari tvonenews.
Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan warga pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak terlentang dengan leher terjerat tali yang diikatkan pada sebatang pohon kecil di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung.
Identitas korban terungkap dari barang-barang pribadi yang melekat, seperti ponsel, jam tangan, serta kunci kendaraan roda dua di kantong celana.
Penemuan ini sontak menggegerkan warga sekitar, sebelum akhirnya dievakuasi oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Polda NTB, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyidikan, muncul fakta mengejutkan bahwa pelaku utama diduga adalah istri korban sendiri, Briptu Rizka, yang juga anggota Polri di Polres Lombok Barat. Penetapan status tersangka terhadap Briptu Rizka menambah kompleksitas kasus ini.