Setya Novanto Bebas Bersyarat, Mantan Ketua DPR RI Kembali ke Publik

Setya Novanto bebas bersyarat meninggalkan Lapas Sukamiskin
Sumber :
  • Tiktok @ahm_id_

Viva, Banyumas - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sempat menjadi sorotan publik akibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, resmi bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini terjadi setelah Mahkamah Agung memotong vonis penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, sehingga Setnov memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

Peduli Palestina hingga Rohingya, Bahlil Terpilih Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa Setya Novanto sudah meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dan kini menjalani tahap wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Wajib lapor ini menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyarat yang harus dipatuhi oleh setiap terpidana.

APBN 2026 Disahkan, Menkeu Purbaya Bocorkan Alokasi Jumbo Rp 335 Triliun untuk Program MBG

Dikutip dari tvonenews, Kasus korupsi KTP elektronik membuat Setya Novanto divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2018. Awalnya vonis dijatuhkan selama 15 tahun penjara, namun setelah pengajuan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Pemotongan vonis ini menjadi dasar bagi Setnov memenuhi ketentuan hukum untuk pembebasan bersyarat, yaitu menjalani dua pertiga masa tahanan.

DPR Ketok Palu RAPBN 2026, Belanja Rp3.842 Triliun dan Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

Pembebasan Setya Novanto bersyarat menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai mantan Ketua DPR RI dan pengaruhnya dalam politik nasional. Meskipun bebas, Setnov tetap memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan diri secara rutin ke Bapas, sebagai bentuk pengawasan agar terpidana tetap mematuhi ketentuan pembebasan bersyarat.

Langkah hukum pembebasan bersyarat ini menunjukkan mekanisme hukum Indonesia berjalan sesuai prosedur. Setiap terpidana yang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik selama masa tahanan, memiliki hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Halaman Selanjutnya
img_title