Perjalanan Lia Eden: Ritual Melawan Nyi Roro Kidul dan Klaim Wahyu Malaikat Jibril

Lia Eden saat memimpin pengikut Kerajaan Tuhan Eden
Sumber :
  • Tiktok @sejarahunik12

Viva, Banyumas - Lia Eden, lahir dengan nama Lia Aminuddin, menjadi salah satu figur paling kontroversial dalam sejarah aliran keagamaan di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri sekte “Kerajaan Tuhan Eden” atau “Takhta Suci Kerajaan Tuhan Eden” yang mengklaim menerima wahyu dari Malaikat Jibril.

Ritual Kontroversial Umi Cinta, Janjikan Masuk Surga dengan Infak Rp 1 Juta, Warga Bekasi Geram dan Lapor Polisi

Sosok ini mencuri perhatian publik sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an dengan klaim spiritualnya yang kontroversial. Perjalanan spiritual Lia dimulai sejak 1974, namun titik balik terjadi pada 27 Oktober 1995.

Saat menjalankan ibadah tahajud, Lia mengaku mengalami kehadiran Malaikat Jibril. Dari pengalaman ini, Lia mendirikan komunitas spiritualnya yang menggabungkan elemen dari berbagai agama.

Promo Merdeka KAI: Diskon 20 Persen Tiket Kereta untuk Perjalanan 17 Agustus 2025

Ajarannya menekankan misi untuk mendamaikan umat manusia, meski kemudian menimbulkan kontroversi luas. Nama Lia Eden semakin dikenal publik pada 1999 saat ia memimpin ritual di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Bersama 75 pengikutnya, Lia menggelar ritual dengan tujuan “memerangi” Nyi Roro Kidul, sosok legendaris dalam mitologi Jawa. Aksi ini menghebohkan media dan masyarakat karena menggabungkan unsur ritual Islam dan praktik kepercayaan lokal.

Kilas Balik Perjalanan Hidup Kwik Kian Gie Ekonom Indonesia Asal Pati: Dari Juwana ke Panggung Nasional

Selain ritual tersebut, Lia Eden juga mengaku sebagai Imam Mahdi dan reinkarnasi Bunda Maria, sedangkan anaknya diyakini sebagai reinkarnasi Yesus Kristus. Klaim ini membuat ajarannya dianggap menyimpang oleh banyak kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penyebaran ajarannya sejak 1997.

Lia Eden divonis dua kali penjara karena kasus penodaan agama. Pertama pada 2006, dengan hukuman dua tahun, dan kedua pada 2009 dengan hukuman dua tahun enam bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title