Suami Menggerebek, Malah Jadi Tersangka: Kisah Istri Selingkuh di Pekalongan

Ilustrasi Suami Pekalongan hadapi dakwaan penganiayaan
Sumber :
  • Pexel @donaldtong

Viva, Banyumas - Kasus penggerebekan istri yang diduga selingkuh di Pekalongan menjadi sorotan publik setelah berujung panjang. Taryudi (40), warga Kecamatan Wiradesa, yang menggerebek istrinya, Risti Mauliah (33), justru diseret ke meja hijau dengan dakwaan penganiayaan. Peristiwa bermula pada Rabu, 25 Mei 2025 dini hari.

Bertahan atau Cerai, Jawaban Buya Yahya Soal Istri yang Selingkuh

Taryudi bersama anak kandungnya, Faril Yudian Safaristi (17), berkeliling mencari Risti yang tidak pulang selama tiga minggu. Pencarian dilakukan dari rumah mertua hingga kafe tempat teman istrinya bekerja, namun tidak membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.00 WIB, Faril memberi informasi bahwa GPS ponsel Risti aktif di wilayah Bojong, lalu berpindah ke Desa Babalan Lor, dan akhirnya berhenti di sebuah kos di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa.

Di lokasi tersebut, Taryudi mengaku menemukan Risti tengah tidur satu ranjang bersama pria bernama Jambari dalam keadaan telanjang. Dilansir dari informasi yang diunggah akun Instagram @beritapekalongan1, Taryudi kemudian memukul Jambari.

Fakta Mengejutkan Profesi Suami Mpok Alpa, Dibela Langsung Sang Istri

Meskipun sempat mencoba melarikan diri, Jambari berhasil dikejar dan kembali dipukul hingga mengalami luka di wajah dan tubuh. Kuasa hukum Taryudi, Jimmy Muslimin, menyebut bahwa sempat dilakukan mediasi di rumah orang tua Taryudi.

Jambari meminta damai dan Taryudi telah memberikan uang Rp25 juta untuk biaya pengobatan. Meski telah berdamai, Jambari melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi. Humas Pengadilan Negeri Pekalongan, Rino Ardian Wiguandi, menyatakan perkara ini terdaftar dengan nomor 179 dan 180.

Suami Mpok Alpa Ungkap Awalnya Dugaan Kantong Susu Tersumbat Ternyata Gejala Kanker Hingga ke Paru Paru

Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan, namun ditunda satu minggu untuk pembuktian pada Kamis, 21 Agustus 2025. Salah satu dakwaannya mengacu pada Pasal 170 KUHP.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai hak suami untuk membela kehormatan rumah tangga.

Halaman Selanjutnya
img_title