Tunjangan Rumah DPRD Banyumas Capai Rp 42 Juta per Bulan Dibedah Kejari, Publik Tunggu Hasil Kajian

Tunjangan Fantastis DPRD Banyumas Tuai Sorotan
Sumber :
  • DPRD Banyumas

Tunjangan DPRD Banyumas disorot publik karena nilainya fantastis. Kejari Purwokerto turun tangan mengkaji regulasi, publik menunggu hasil evaluasi agar anggaran lebih transparan

Mensesneg Minta Maaf! Kasus Keracunan Program MBG Kembali Jadi Sorotan Publik

Viva, Banyumas - Polemik tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan publik. Nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang fantastis menuai kritik, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto turun tangan melakukan kajian hukum terhadap regulasi yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, setiap anggota dewan memperoleh tunjangan dengan jumlah yang tidak sedikit. Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan lebih dari Rp42 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp34 juta, dan anggota DPRD lebih dari Rp23 juta.

Ratna Sari Dewi Soekarno Hebohkan Publik dengan Menggelar Pemakaman Hidup di Tokyo

Di luar itu, ada pula tunjangan transportasi yang nilainya mencapai belasan juta rupiah setiap bulan. Kajian yang dilakukan Kejari Purwokerto menitikberatkan pada kesesuaian Perbup Banyumas dengan peraturan perundangan di atasnya.

Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.

Tunjangan Rumah DPRD Banjarnegara Rp37 Juta, Warga Bandingkan dengan UMK Rp2,1 Juta

Langkah ini penting untuk memastikan apakah pemberian tunjangan sudah sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kejari menegaskan bahwa kajian dilakukan secara independen untuk menjawab keresahan publik terkait tingginya alokasi anggaran untuk tunjangan dewan.

Dikutip dari wonosobozone, Di sisi lain, pimpinan DPRD Banyumas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkirim surat resmi kepada Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi ulang terhadap Perbup yang mengatur tunjangan.

Halaman Selanjutnya
img_title