Kasus Bocah 3 Tahun Tewas Dibunuh Penagih Hutang di Cilacap, Ibunya Terlibat dan Jadi Tersangka
- Tiktok @arsip.dunia8
Kini, baik RI maupun FI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Perlindungan Anak dan Pasal Pembunuhan, yang ancaman hukumannya mencapai hukuman seumur hidup atau pidana mati. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.
Banyak warga yang tidak menyangka seorang ibu bisa tega membiarkan anak kandungnya sendiri menjadi korban kekerasan. Kejadian ini juga kembali menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan domestik.
Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan terhadap anak, demi mencegah tragedi serupa terulang. Kasus pembunuhan bocah 3 tahun di Cilacap ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak bisa datang dari orang terdekat.
Peran aktif masyarakat, penegakan hukum tegas, serta kesadaran akan pentingnya perlindungan anak adalah kunci agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi.