Kronologi Lengkap Dosen UGM Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp 7,4 Miliar

Kejati Jateng tahan dosen UGM terkait kasus korupsi
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Kasus korupsi kembali mencoreng dunia akademik. HU, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pada Rabu (13/8/2025) sore.

Terkuak! Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Tersangka Diamankan di Karangdadap

HU diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan bahwa HU ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. HU menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah dua tersangka lainnya, yaitu HY (Kasubdit Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM) dan RG (mantan Direktur Utama PT Pagilaran), lebih dulu ditahan.

Dilansir dari Laman Instagram Kejati Jateng, Kasus ini bermula pada 23 Desember 2019 ketika HU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di Pusat Unggulan Iptek (PUI) UGM, menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran untuk pengadaan biji kakao.

Kasus Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun dan Beberkan Temuan Mengejutkan

Dana yang dicairkan mencapai Rp7,4 miliar dan ditujukan untuk Center of Technology for Learning and Innovation (CTLI) UGM). Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dokumen pengajuan tidak benar dan biji kakao yang dimaksud tidak pernah dikirimkan.

Menurut Kejati Jateng, HU bersama HY dan RG diduga bekerja sama untuk memuluskan pengadaan fiktif ini. HU berperan dalam menyetujui pembayaran tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan barang. HY sebagai bawahan HU memproses administrasi, sedangkan RG selaku pihak rekanan menerima dana tanpa merealisasikan pengiriman barang.

Kasus Prada Lucky: TNI AD Selidiki Peran Masing Masing dari 4 Tersangka

Atas perbuatannya, HU dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kejati Jateng memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan aliran dana dari pengadaan fiktif ini.

Halaman Selanjutnya
img_title