Arahan Mendagri, Kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berpengaruh pada besaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Keputusan ini diambil usai terbitnya arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia terkait penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa pembatalan kenaikan NJOP dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.
"Kami menerima arahan dari Mendagri dan suratnya sudah turun. Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan NJOP yang menyebabkan naiknya pembayaran PBB-P2," ujar Ngesti saat ditemui pada Kamis (14/8/2025) malam yang dikutip dari tvonenews.
Dengan adanya kebijakan ini, pembayaran PBB-P2 tahun 2025 akan kembali sama seperti tahun 2024. Namun, untuk objek pajak yang nilainya mengalami penurunan, tarif PBB tetap mengikuti nilai baru yang lebih rendah.
“Jadi yang PBB-nya naik kita batalkan, kembali ke tarif tahun lalu. Sementara yang PBB-nya turun tetap turun,” jelas Ngesti.
Bupati juga memastikan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 dengan tarif baru, pemerintah akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran.
“Tidak perlu khawatir, semua akan mendapatkan hak yang sama. Kelebihan bayar akan dikembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,” tambahnya.