Tersangka Pelecehan Anak, Pendeta Adi Suprobo Dihukum 7 Tahun dan Denda Miliaran oleh PN Semarang
- pexel @cottonbro
Viva, Banyumas - Pendeta Adi Suprobo, tersangka kasus pelecehan anak di Semarang, dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 12 Agustus 2025. Selain hukuman penjara, Adi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama empat bulan.
Sidang vonis berlangsung di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noerista. Majelis hakim menyatakan bahwa Adi terbukti melakukan perbuatan cabul secara berulang dan melibatkan lebih dari satu korban.
Perbuatan bejat ini telah meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi para korban, bahkan ada yang sempat menolak untuk kembali bersekolah. Hakim Noerista menjelaskan, selain terjadi di rumah, pelecehan juga dilakukan di tempat umum seperti di Tawangmangu dan sebuah mal di Kota Semarang.
Terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mendekati dan menjerat korban. Hal ini menambah berat hukuman karena perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepada seorang pemuka agama. Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan figur religius yang seharusnya menjadi panutan.
Hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa kekuasaan atau posisi sosial tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan orang lain, terutama anak-anak yang rentan terhadap pelecehan.
Pendeta Adi Suprobo juga harus menjalani proses rehabilitasi psikologis sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pelaku memahami kesalahan dan mencegah terulangnya perbuatan serupa.
Di sisi lain, perhatian dan pendampingan terhadap korban tetap menjadi fokus, termasuk dukungan psikologis agar mereka bisa pulih dari trauma berat akibat pelecehan. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.