Misteri Amplop Raja Juli Belum Tuntas, KPK Buka Peluang Periksa Hidayat Perdana dan Ajudan
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Banyumas – KPK mendalami kasus dugaan suap Kuansing dengan menelusuri selisih 2.000 dolar Singapura dalam amplop yang berkaitan dengan Raja Juli Antoni, sementara Hidayat Perdana dan Suhardiman Amby turut menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Salah satu pihak yang berpeluang dimintai keterangan adalah ajudan Raja Juli serta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuansing Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hidayat Perdana.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting karena penyidik masih mendalami dugaan adanya perbedaan nominal uang antara pemberian awal dan amplop yang dikembalikan kepada Suhardiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pengembalian tersebut. Terlebih, terdapat perbedaan nominal yang menjadi bagian dari pendalaman perkara.
“Penyidik membutuhkan keterangan untuk mendalami proses pengembalian yang dilakukan Menteri kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing, terutama karena terdapat selisih dari jumlah uang yang diberikan dan dikembalikan,” ujar Budi dikutip dari VIVA.co.id, Kamis (13/8/2026).
Dalam penyidikan sementara, KPK memperoleh informasi bahwa amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Raja Juli berisi sekitar 14.000 dolar Singapura.
Namun, uang yang kemudian dikembalikan melalui ajudan Raja Juli disebut hanya sekitar 12.000 dolar Singapura. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura yang kini menjadi perhatian penyidik.
KPK belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas perbedaan nominal tersebut. Penyidik masih berupaya mengurai alur pemberian, penyimpanan, hingga pengembalian uang.
“Selisih 2.000 dolar Singapura itu akan ditelusuri, termasuk siapa saja yang mengetahui atau membantu proses pengembalian dan mengapa nominalnya berbeda,” kata Budi.
Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap pihak yang berada di sekitar proses pengembalian, termasuk Hidayat Perdana maupun ajudan Raja Juli, dapat menjadi bagian dari upaya KPK memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Kasus tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.