Akhirnya Ditahan KPK! Eks Sekjen MPR Ma'ruf Kenakan Rompi Oranye, Dulu Bantah Terima Uang

KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Banyumas – KPK resmi melakukan penahanan terhadap Maruf Cahyono, mantan Sekjen MPR, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang di lingkungan MPR RI.

img_title Sidang Perdana Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, KPK Bacakan Dakwaan

KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di lingkungan MPR RI, Kamis (9/7/2026).

Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

img_title KPK Bongkar Jejak Kasus Anom Widiyantoro, 15 Lokasi Digeledah dan Sejumlah Dokumen Proyek Disita

Selanjutnya, Ma'ruf langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Ma'ruf sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta penyidik selama proses pemeriksaan.

img_title Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang untuk Lacak Aliran Dana

"Sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," katanya, dilansir dari tvOneNews.

Ma'ruf juga menegaskan telah memberikan keterangan secara lengkap terkait perkara yang menjeratnya.

"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ungkapnya.

Sebelum penahanan dilakukan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ma'ruf telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ucap Budi.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa lembaga antirasuah tersebut memang berencana melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2025, Ma'ruf belum pernah ditahan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (26/6/2026), Ma'ruf membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi sebagaimana disangkakan dalam perkara tersebut.

"Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik)," katanya kepada wartawan setelah diperiksa KPK.

Ma'ruf juga menyebut penyidik tidak menanyakan soal dugaan aliran dana senilai Rp17 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Ma'ruf di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.

Halaman Selanjutnya
img_title