Jaksa Kuliti Dugaan Gratifikasi Budiman Bayu Prasojo, Nilainya Tembus Rp7,69 M

Budiman Bayu Prasojo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA BanyumasBudiman Bayu Prasojo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor setelah didakwa KPK menerima Gratifikasi Rp7,69 miliar yang diduga berkaitan dengan jabatannya di Bea Cukai serta aliran dana dari Blueray Cargo.

img_title Misteri Amplop Raja Juli Belum Tuntas, KPK Buka Peluang Periksa Hidayat Perdana dan Ajudan

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp7,69 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2026).

img_title Sidang Perdana Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, KPK Bacakan Dakwaan

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima Budiman terdiri atas uang tunai dalam rupiah serta sejumlah mata uang asing, yakni Rp525 juta, Rp5,278 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Jika dikonversikan, total nilainya mencapai sekitar Rp7,69 miliar.

Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

img_title Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,28 Juta Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

"Terdakwa didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan dijelaskan, sebagian gratifikasi diduga berasal dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan Blueray Cargo Group serta sejumlah pelaku usaha lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Jaksa juga mengungkap bahwa Budiman Bayu Prasojo diduga menerima uang tersebut bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono. Keduanya kini turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Berdasarkan dakwaan, pada Juli 2025 pemilik Blueray Cargo, John Field, bertemu dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai untuk membahas aktivitas usahanya yang saat itu tengah menjadi perhatian berbagai pihak.

Budiman disebut menghadiri pertemuan tersebut. Setelah pembahasan berlangsung, jaksa menyebut Rizal meminta agar perusahaan tersebut memperoleh bantuan.

Jaksa memaparkan, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman diduga menerima uang sebanyak tujuh kali dari John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri.

Halaman Selanjutnya
img_title