Setara SMK atau Hanya Bimbel,Polemik Gibran Menyelesaikan Pendidikan Grade 12 di UTS Insearch untuk Gibran Rakabuming
- instagram @gibran_rakabuming
Surat yang menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch dengan SMK dipersoalkan. Pakar menilai perlu verifikasi resmi agar dokumen pendidikan publik figur tidak menyesatkan
Viva, Banyumas - Isu mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada surat berkop Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beredar luas di media sosial. Dokumen tertanggal 6 Agustus 2019 itu menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, dan dinyatakan setara dengan lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan legitimasi surat tersebut. Salah satunya, pengamat dan mantan pejabat BUMN Said Didu di akun X nya , yang menilai UTS Insearch bukan sekolah formal melainkan lembaga persiapan (foundation) bagi calon mahasiswa University of Technology Sydney (UTS).
Menurutnya, aneh jika hasil program itu disetarakan dengan ijazah resmi SMA atau SMK di Indonesia. Pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa yang dikutip dari akun X pribadinya, juga menyoroti isi surat tersebut. Ia berpendapat, UTS Insearch adalah kelas persiapan singkat, bukan institusi pendidikan menengah.
Bahkan, program itu kini sudah tidak lagi beroperasi. Menurut Tifa, penyetaraan yang tertuang dalam surat keterangan perlu diverifikasi ulang agar tidak menyesatkan publik. Di sisi lain, riwayat pendidikan Gibran sebenarnya cukup panjang. Setelah lulus SMP di Surakarta, ia melanjutkan ke Orchid Park Secondary School di Singapura, lalu mengikuti program pathway di UTS Insearch Sydney sebelum melanjutkan studi ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2010.
Meski demikian, perdebatan seputar dokumen setara SMA tetap menjadi bahan diskusi. Pakar hukum menilai, penyetaraan ijazah luar negeri perlu mengacu pada regulasi resmi pemerintah agar tidak memunculkan multitafsir.
Jika benar terdapat surat keterangan yang mengonversi hasil program non-formal menjadi ijazah setara SMK, keabsahannya perlu ditelaah melalui mekanisme administrasi yang sah. Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi isu ini dengan santai.