Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi Usai Copot Kepsek SMP Negeri 1 dari Kemendagri

Kemendagri periksa kasus mutasi kepsek
Sumber :
  • instagram @cak.arlan_official

Kemendagri menilai mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai aturan. Sanksi teguran tertulis direkomendasikan agar tata kelola pendidikan tetap profesional

Viral Kasus Kepsek Dicopot, KPK Kini Cek Harta Rp17 M Wali Kota Prabumulih Usai Viral Anak Bawa Mobil ke Sekolah

Viva, Banyumas - Kasus mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Wali Kota Prabumulih, Arlan, disebut terancam dijatuhi sanksi setelah memutasi Roni Ardiansyah dari jabatannya tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kabar pencopotan yang sempat viral di media sosial.

Kisah di Balik Mediasi Siswi Gagal Aubede Klaten: Kepsek Dimutasi, Guru Jadi Tenaga Administrasi

“Kami sudah menyampaikan laporan lengkap kepada Mendagri, sekaligus merekomendasikan pemberian sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih,” kata Mahendra, Kamis (18/9/2025) dilansir dari tvonenews.

Kemendagri melalui Itjen (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bergerak cepat setelah menerima informasi pada Selasa malam, 16 September 2025. Tim langsung menghubungi inspektorat provinsi dan kota untuk memverifikasi kebenaran berita.

Dulu Pamer 4 Istri, Kini Wali Kota Prabumulih Arlan Jadi Sorotan Soal Kepsek Dicopot Punya Harta Rp 17 Miliar

Mahendra menegaskan langkah awal itu penting untuk memastikan isu yang beredar bukan hoaks. Pada hari yang sama, Itjen juga berkomunikasi dengan Roni Ardiansyah guna mengklarifikasi kronologi kejadian. Keesokan harinya, tim mengundang Wali Kota Arlan bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan keterangan resmi.

Roni turut hadir dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemutasian kepala sekolah itu dinilai tidak sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Halaman Selanjutnya
img_title