Warga Jakarta Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun, Diduga Sebut Tak Tamat SMA dan Tak Layak Jadi Wapres
- instagram @gibran_rakabuming
Subhan, warga Jakarta Barat, menggugat Wapres Gibran dan KPU Rp125 triliun. Ia menilai Gibran tidak tamat SMA sehingga tak sah menjadi wakil presiden periode 2024-2029
Viva, Banyumas - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis. Seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan resmi mendaftarkan gugatan senilai Rp125 triliun terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan Subhan menggugat lantaran ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres). Berdasarkan data di portal Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan menengah atas di dua tempat berbeda.
Pertama, Orchid Park Secondary School di Singapura pada 2002–2004, lalu UTS Insearch Sydney, Australia pada 2004–2007.
Menurut Subhan, riwayat pendidikan itu membuktikan Gibran tidak pernah tercatat menamatkan pendidikan SMA sederajat di Indonesia.
Nilai gugatan yang fantastis, Rp125 triliun, disebut Subhan sebagai gabungan kerugian materiil dan immateriil. Ia menyebut kerugian immateriil warga negara Indonesia tidak dapat dihitung, sehingga dihinggakan dengan angka tersebut.
Gugatan tersebut tercatat di Jakpus dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Dalam perkara ini, Gibran berstatus sebagai tergugat I, sedangkan KPU sebagai tergugat II. Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.