Polisi Berpangkat Aipda di Banda Aceh Gugat Ibu Kandung Gegara Rumah dan Tanah Warisan

Ilustrasi Polisi Berpangkat Aipda Gugat Ibu Kandung
Sumber :
  • Instagram @polisi_indonesia

Seorang polisi di Banda Aceh menggugat ibu dan tiga saudaranya terkait rumah dan tanah warisan. Kasus ini diproses Mahkamah Syar’iyah, memicu perhatian publik soal konflik keluarga

Rp7,8 Triliun Dana Desa Jateng Jadi Sorotan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pendampingan Hukum Polisi dan Jaksa

Viva, Banyumas - Kasus sengketa keluarga kembali mencuat di Banda Aceh. Seorang anggota polisi berpangkat Aipda bernama Syahru Reza menggugat ibu kandungnya, Cut Zuraidah (63), serta tiga saudara kandungnya ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Gugatan ini terkait kepemilikan rumah, sebidang tanah, dan sepetak kebun peninggalan almarhum ayahnya. Objek yang dipersoalkan meliputi rumah di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, sebidang tanah di Gampong Jawa, dan kebun di Lhoknga, Aceh Besar. Menurut penggugat, rumah di Garot telah dibalik nama menjadi milik ibu dan tiga saudaranya tanpa mencantumkan namanya. Hal ini dinilai merugikan dirinya sebagai salah satu ahli waris.

Desa Sukawangi Bogor Jadi Agunan Utang Sejak 1980 an, Warga Resah Kehilangan Rumah Karena Status Bersiap Lelang

Namun, Cut Zuraidah menegaskan bahwa sertifikat rumah masih atas nama almarhum suaminya. Ia membantah tudingan bahwa rumah tersebut sudah dialihkan kepadanya maupun anak-anaknya. Bahkan, menurutnya, luas tanah yang digugat berbeda dengan dokumen resmi dalam Akta Jual Beli.

Dalam keterangannya, Cut Zuraidah mengaku terkejut sekaligus sedih karena digugat oleh anak yang ia besarkan seorang diri sejak suaminya meninggal pada tahun 2000. Ia bercerita, dengan penghasilan sebagai guru madrasah dan bantuan orang tua, dirinya berusaha membeli tanah-tanah murah pasca-tsunami untuk kebutuhan anak-anaknya di masa depan.

Remaja Amerika Bunuh Diri Usai Curhat Dengan ChatGPT Orang Tua Tak Terima Pilih Gugat ChatGPT

Dikutip dari akun Instagram @makassarundercover, Cut Zaraidah mengatakan Tiga anak sudah saya kasih tanah untuk membangun rumah. Bahkan Syahru Reza, yang duluan menikah, sudah saya kasih tanah di Lampoh Daya.

Ia menambahkan bahwa tanah tersebut masih atas nama dirinya, tetapi diberikan untuk anaknya secara nyata. Rumah yang kini dipermasalahkan baru selesai dibangun pada 2013, atau 13 tahun setelah suaminya wafat. Saat itu Syahru Reza sudah menikah dan tidak lagi tinggal bersama ibunya.

Halaman Selanjutnya
img_title