17 Tahun Mandek, 6 Alasan Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset jadi sorotan publik
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

RUU ini memuat teknis perampasan aset yang lebih jelas dibanding regulasi sebelumnya. Dengan aturan rinci, aparat hukum dapat bekerja lebih terarah tanpa multitafsir.

Harta Kekayaan Menkeu Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Sri Mulyani Menurut LHKPN, Aset Properti Bikin Geleng-geleng

6. Mempermudah kerja aparat penegak hukum

Dasar hukum yang kuat akan membuat aparat lebih cepat dan efektif dalam menyita aset hasil tindak pidana, bahkan ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos jerat hukum. Sayangnya, meski manfaatnya begitu besar, perjalanan RUU ini masih sering terbentur kepentingan politik.

Skandal Korupsi Rp53,7 Miliar: Aset Eks Pejabat Kemenaker di Banyumas Disita KPK

Sejak 2008 hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset berulang kali mandek di DPR. Hambatan terbesar diyakini bukan hanya teknis hukum, tetapi juga resistensi dari kelompok-kelompok kuat yang merasa terancam oleh regulasi ini.

Publik berharap DPR dan pemerintah memiliki keberanian politik untuk segera menuntaskan pembahasan. Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga membuktikan keseriusan dalam melindungi uang rakyat dari kejahatan yang merugikan bangsa.

KPK Amankan 4 Aset di Banyumas Milik Eks Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing