Mengenal Laras Faizati, Tersangka Hasutan di Demo Akhir Agustus 2025 Pegawai Kontrak 26 Tahun yang Kini Jadi Sorotan
- instagram @divisihumaspolri
Laras Faizati, pegawai kontrak 26 tahun, ditetapkan tersangka kasus hasutan demo akhir Agustus 2025. Jejak digitalnya di Instagram kini jadi bukti kunci polisi
Viva, Banyumas - Nama Laras Faizati mendadak jadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri. Perempuan berusia 26 tahun itu diduga kuat menjadi salah satu penghasut massa dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan sejak 2 September resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.
Menurut polisi, Laras menggunakan akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, untuk menyebarkan unggahan provokatif. Dalam salah satu postingannya, ia menulis narasi yang mengajak demonstran membakar Gedung Mabes Polri.
Unggahan itu juga disertai visualisasi lokasi sekitar gedung yang dinilai bisa memperkuat ajakan anarkis.
“Konten tersebut bukan sekadar ekspresi, melainkan ajakan nyata yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Apalagi, akun yang bersangkutan memiliki lebih dari 4.000 pengikut,” tegas Brigjen Himawan dalam konferensi persi di Mabes Polri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini, di antaranya satu e-KTP atas nama tersangka, satu unit telepon genggam, serta akun Instagram yang digunakan untuk menyebar konten.