9 Tahun Pacaran, Punya Anak, Tapi Tak Dinikahi: NR Wanita Banyumas Gugat Mantan Rp1 Miliar

Wanita Banyumas gugat mantan kekasih Rp1 miliar
Sumber :
  • Tiktok @pantang_tak.top

NR, wanita Banyumas, gugat mantan Rp1 miliar usai 9 tahun pacaran dan punya anak. Gugatan perdata dilayangkan karena janji menikah tak kunjung ditepati

Anak 10 Tahun di Jepang Habiskan Rp 510 Juta Sawer Tiktoker di TikTok, Orangtua Gugat Apple dan ByteDance

Viva, Banyumas - Kisah cinta yang berujung di meja hijau tengah menyita perhatian publik di Banyumas. Seorang perempuan berinisial NR (41) menggugat mantan kekasihnya, R (44), dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp1 miliar.

Gugatan ini dilayangkan setelah hubungan asmara yang dijalani selama sembilan tahun tak berakhir di pelaminan, meski keduanya telah memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun. Dalam keterangannya, NR mengungkapkan kekecewaannya terhadap R yang berprofesi sebagai honorer di salah satu universitas negeri.

DLH Banyumas Angkat Bicara Soal Pabrik Hebel PMA yang Diduga Langgar Aturan Operasi Tanpa AMDAL

Menurutnya, selama bertahun-tahun R selalu berjanji akan menikahinya, namun janji itu tak pernah terealisasi. Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, NR mengatakan Dari awal dia selalu janji mau menikahi dirinya, tapi tidak pernah ada bukti.

Ia sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan. Tidak hanya merasa dikhianati secara emosional, NR juga mengaku selama ini sering menanggung kebutuhan hidup R. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat baginya untuk menuntut ganti rugi secara materiil.

Niat Selesaikan Utang Rp780 Juta, Warga Banyumas Malah Jadi Korban Pengeroyokan di Purworejo

Kuasa hukum NR, Djoko, menyatakan pihaknya telah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas. Gugatan tersebut menuntut kompensasi sebesar Rp1 miliar, yang mencakup biaya hidup NR selama sembilan tahun, serta kebutuhan anak hingga ke depan, termasuk pendidikan.

Djoko menambahkan Ini bukan sekadar masalah pribadi, tetapi juga bentuk edukasi hukum agar masyarakat tidak mempermainkan janji pernikahan. Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title