Skandal Korupsi Rp53,7 Miliar: Aset Eks Pejabat Kemenaker di Banyumas Disita KPK
- Instagram @official.kpk
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Kali ini, penyidik menyita aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga milik salah satu tersangka utama, yakni Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024–2025.
Aset yang disita KPK meliputi sebidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi dan sebidang tanah seluas 630 meter persegi dengan tanaman tumbuh di atasnya. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
Selain penyitaan aset di Banyumas, KPK juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya YNY, yang disebut-sebut mengetahui permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen terkait pengurusan RPTKA. Proses penyidikan ini menjadi langkah serius lembaga antirasuah dalam menelusuri aliran dana korupsi yang merugikan negara.
Delapan Tersangka Korupsi di Kemenaker
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait izin penggunaan tenaga kerja asing. Mereka adalah:
- Gatot Widiartono, pejabat Ditjen Binapenta & PKK 2019–2021.
- Putri Citra Wahyoe
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
- Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
- Haryanto, eks Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024–2025
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni, pejabat uji kelayakan PPTKA 2020–2024.
Dari hasil penyelidikan, total gratifikasi yang diterima para tersangka dan pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp8,61 miliar.