RUU Perampasan Aset Tunggu KUHAP Rampung, DPR Janji Gaspol Bahas
- instagram @sufmi_dafco
RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah Revisi KUHAP rampung. DPR menaruh perhatian serius karena aturan ini dianggap vital dalam mendukung pemberantasan korupsi
Viva, Banyumas - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan RUU ini akan segera dilakukan setelah penyelesaian Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling berkaitan sehingga tidak boleh tumpang tindih.
“Sudah disampaikan bahwa UU Perampasan Aset terkait dengan UU lain agar tidak terjadi tumpang tindih. Tinggal menunggu KUHAP selesai, barulah kita bahas UU Perampasan Aset,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dasco menambahkan, DPR bersama Komisi III terus memacu penyelesaian Revisi KUHAP yang saat ini masih membuka ruang partisipasi publik. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan dalam masa sidang kali ini agar agenda legislasi berikutnya bisa segera berjalan.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan Komisi III bahwa ada batas waktu yang harus dikejar. Partisipasi publik sudah banyak, jadi mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang Revisi KUHAP dapat diselesaikan,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.