Skandal Koperasi BMT Harum Rembang: RAT Belum Digelar, Aset Tak Bisa Dijual!
- Pemkab Rembang
Viva, Banyumas - Skandal koperasi BMT Harum Rembang kembali mencuat ke permukaan, menyusul ketidakjelasan pengembalian dana simpanan para anggotanya. Masyarakat mulai mendesak penyelesaian konkret, salah satunya melalui usulan penjualan aset.
Namun, harapan tersebut terhambat karena RAT belum digelar, sehingga aset tak bisa dijual secara sah. Hal ini menimbulkan keresahan baru di tengah publik. Dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rembang, pengurus koperasi BMT Harum Rembang menyampaikan bahwa struktur kelembagaan mereka unik, dengan peran pengurus dan pengelola yang terpisah.
Karena RAT belum digelar, pengambilan keputusan penting seperti penjualan aset tak bisa dilakukan sembarangan. Skandal ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa penyelesaian skandal koperasi BMT Harum Rembang harus mengikuti prosedur hukum.
Salah satunya dengan segera menggelar RAT, karena tanpa itu, aset tak bisa dijual untuk mengembalikan dana anggota. Langkah ini diambil demi menjaga keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus BMT Harum Rembang tersebut.
Dikutip dari laman Pemkab Rembang, Namun, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), Mahfud, menegaskan bahwa aset koperasi tidak dapat dijual tanpa mekanisme yang sah.
Hingga kini, Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi koperasi belum juga digelar. Padahal, hanya melalui RAT, keputusan penjualan aset bisa diambil secara legal dan mengikat semua pihak.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (24/6), yang mempertemukan Bupati Rembang, pengurus dan anggota BMT Harum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.