17 Tahun Mandek, 6 Alasan Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset jadi sorotan publik
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

RUU Perampasan Aset penting untuk pemberantasan korupsi. 6 alasan mendesak menegaskan aturan ini harus segera disahkan agar negara bisa cepat memulihkan kerugian

Harta Kekayaan Menkeu Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Sri Mulyani Menurut LHKPN, Aset Properti Bikin Geleng-geleng

Viva, Banyumas - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah 17 tahun perjalanan panjangnya tak kunjung menghasilkan kepastian hukum. Sejak pertama kali diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, hingga 2025 regulasi ini masih belum disahkan.

Padahal, di tengah maraknya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, kehadiran aturan ini dianggap mendesak. RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum kuat bagi negara dalam menyita aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lainnya.

Skandal Korupsi Rp53,7 Miliar: Aset Eks Pejabat Kemenaker di Banyumas Disita KPK

Mekanisme yang ditawarkan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Hal ini menjadi terobosan penting agar kerugian negara bisa dipulihkan lebih cepat.

Berikut 6 alasan mengapa RUU Perampasan Aset mendesak segera disahkan dilansir dari tvonenews:

KPK Amankan 4 Aset di Banyumas Milik Eks Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

1. Mempercepat pengembalian kerugian negara

Sistem hukum yang berlaku saat ini seringkali lambat dalam memulihkan kerugian akibat korupsi. RUU ini memberi jalur hukum baru yang lebih efektif dan cepat.

2. Kewajiban ratifikasi UNCAC

Sebagai negara yang meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Indonesia wajib menyesuaikan regulasi domestik agar bisa optimal merampas aset hasil kejahatan.

3. Menjawab modus baru kejahatan ekonomi

Kejahatan ekonomi semakin kompleks, sering melibatkan perusahaan besar dan jaringan lintas negara. RUU ini diperlukan untuk menutup celah hukum dan menyesuaikan dengan perkembangan modus tersebut.

4. Mengisi kekosongan mekanisme hukum

Peraturan yang ada, seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, masih terbatas dalam memberikan efek jera. RUU Perampasan Aset hadir sebagai pelengkap dengan mekanisme lebih detail.

5. Pengaturan lebih rinci

RUU ini memuat teknis perampasan aset yang lebih jelas dibanding regulasi sebelumnya. Dengan aturan rinci, aparat hukum dapat bekerja lebih terarah tanpa multitafsir.

6. Mempermudah kerja aparat penegak hukum

Dasar hukum yang kuat akan membuat aparat lebih cepat dan efektif dalam menyita aset hasil tindak pidana, bahkan ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos jerat hukum. Sayangnya, meski manfaatnya begitu besar, perjalanan RUU ini masih sering terbentur kepentingan politik.

Sejak 2008 hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset berulang kali mandek di DPR. Hambatan terbesar diyakini bukan hanya teknis hukum, tetapi juga resistensi dari kelompok-kelompok kuat yang merasa terancam oleh regulasi ini.

Publik berharap DPR dan pemerintah memiliki keberanian politik untuk segera menuntaskan pembahasan. Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga membuktikan keseriusan dalam melindungi uang rakyat dari kejahatan yang merugikan bangsa