RUU Perampasan Aset Tunggu KUHAP Rampung, DPR Janji Gaspol Bahas
- instagram @sufmi_dafco
Aturan ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Dengan demikian, negara bisa lebih cepat memulihkan kerugian dan mencegah praktik pencucian uang.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan serikat buruh, Presiden menegaskan komitmennya agar regulasi ini segera masuk ke meja pembahasan DPR.
“Presiden berjanji RUU Perampasan Aset segera dibahas,” ungkap Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Selain itu, Prabowo juga menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan buruh terkait RUU Ketenagakerjaan. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Publik menaruh ekspektasi besar terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Akademisi hukum, aktivis antikorupsi, hingga kalangan buruh berharap aturan ini dapat menjadi terobosan nyata dalam memperkuat integritas hukum Indonesia.
Jika DPR konsisten menepati janji, maka RUU Perampasan Aset berpeluang besar disahkan dalam waktu dekat. Hal ini bukan hanya akan memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi serta kejahatan ekonomi.