Mengenal Kompol Cosmas, Perwira Brimob yang Kariernya Runtuh Buntut Kasus Rantis Lindas Pengemudi Ojol
- Ist
Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brimob, dijatuhi vonis PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri buntut tragedi rantis maut yang menewaskan pengemudi ojol saat demo ricuh di DPR.
VIVA, Banyumas – Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, menjadi sorotan publik usai dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan ini dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, setelah namanya terseret dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di depan DPR.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KEPP saat membacakan putusan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika massa aksi menggelar demonstrasi di depan DPR yang berujung bentrok.
Dalam kejadian itu, Affan Kurniawan tertabrak dan dilindas rantis Brimob hingga meninggal dunia di lokasi.
Saat insiden berlangsung, Kompol Cosmas diketahui berada di kursi depan sebelah sopir rantis yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat.