Bejat, Tukang Pijat di Cilacap Lecehkan Anak hingga Melahirkan
- pexel @kindelmedia
Polisi Cilacap menangkap seorang ayah tukang pijat yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya. Kasus ini terungkap berkat laporan warga sekitar
Viva, Banyumas - Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (52). Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya hingga melahirkan.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga sekitar yang curiga dengan kondisi korban. Menurut kesaksian tetangga, korban jarang terlihat beraktivitas di luar rumah, namun belakangan diketahui dalam keadaan hamil.
Dari sinilah polisi mulai melakukan penyelidikan lebih dalam. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu masuk terungkapnya kasus ini.
“Awalnya ada kecurigaan dari lingkungan sekitar. Dari informasi tersebut, Unit PPA melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap tindak kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya,” ujar Guntar saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap kemudian bergerak cepat. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman, polisi akhirnya memastikan bahwa korban hamil akibat perbuatan sang ayah.
Polisi langsung mengamankan tersangka untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.