Sikap Tegas Fraksi NasDem: Tuntut Penghentian Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Tuntut Penghentian Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @ahmadsahroni88 dan @nafaurbach._

Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sikap tegas terkait status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach,serta ajukan pemberhentian gaji.

32 Barang Jarahan di Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga, Ada Sertifikat Tanah

Viva, Banyumas – Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sikap tegas terkait status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. 

Tentunya juga meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang masih melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan.

Video Lawas Ahmad Sahroni Soal Biaya Perawatan Wajah Kembali Viral Capai Rp 200 Juta

Hal itu disampaikan fraksi NasDem untuk menindaklanjuti surat DPP Partai Nasdem Nomor 168-SE/DPP-Nasdem/VII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut.

Keduanya telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR sejak 1 September 2025. 

Rieke Diah Pitaloka Bongkar Tunjangan Kemenkeu Capai 300 Persen, Publik Kaget!

Kedua anggota DPR dari Fraksi NasDem itu menjadi sorotan setelah memberikan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik.

Saat Ahmad Sahroni menanggapi wacana pembubaran lembaga legislatif, ia menilai kritik yang meminta pembubaran DPR sebagai sesuatu yang berlebihan. 

Dia bahkan melabeli pihak yang menggaungkan wacana tersebut sebagai “orang tolol”.

Sementara Nafa Urbach disorot setelah menanggapi soal tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. 

Ia melontarkan pernyataan bahwa ia harus terjebak macet dari rumahnya di Bintaro ke Senayan, sehingga tunjangan sebesar itu wajar.

Langkah ini menjadi bukti bahwa NasDem berkomitmen menjalankan mekanisme internal secara transparan dan akuntabel.

Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, beberapa partai juga menonaktifkan kadernya sebagai anggota DPR, di antaranya Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar