Tunjangan DPRD Jateng Diduga Sentuh Rp79 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Jateng: Kami Siap Bersinergi dengan Rakyat
- instagram @dprdjatengprovinsi
Tunjangan perumahan DPRD Jateng mencapai Rp79 juta per bulan. DPRD janji evaluasi kebijakan dan hapus kunjungan luar negeri untuk efisiensi anggaran
Viva, Banyumas - Besarnya tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Jawa Tengah kini tengah menuai sorotan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua Rp72,31 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp47,77 juta per bulan.
Selain tunjangan perumahan, setiap anggota dewan juga memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp16,2 juta per bulan. Angka ini dianggap fantastis oleh masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan warga Jawa Tengah yang masih jauh di bawahnya.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, diperkuat oleh Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017, serta diturunkan lagi melalui Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2017.
Meski demikian, Sumanto menyatakan DPRD siap melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan tunjangan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kritik publik sekaligus mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan anggaran lebih efisien dan berpihak pada rakyat.
Dilansir dari laman Instagram @surakartakita, Sumantoo mengatakan DPRD Jateng siap bersinergi dengan rakyat. Evaluasi tunjangan perumahan dan penghapusan kunjungan luar negeri akan dilakukan demi efisiensi.
Langkah DPRD Jateng untuk menghapus agenda kunjungan luar negeri juga dipandang sebagai upaya mengurangi beban anggaran daerah.