Langkah Tegas! Fraksi PAN Ajukan Permintaan Resmi Penghentian Gaji-Tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio

Penghentian Gaji-Tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @fraksipan_dprri

PAN telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota DPR RI yang berstatus non-aktif, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).

Inilah Pengganti Ahmad Sahroni untuk Menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Viva, Banyumas – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ambil langkah tegas untuk anggotanya.

Hal ini menegaskan komitmennya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Properti di Singapura hingga Koleksi Mobil, Ini Harta Kekayaan Rusdi Masse Mappasessu di DPR Pengganti Ahmad Sahroni

Adapun anggota DPR RI yang berstatus non-aktif, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan.

Tentunya termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Resmi Gantikan Ahmad Sahroni! Rusdi Masse Mappasessu Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, Fraksi PAN telah mengajukan penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota DPR RI yang berstatus non-aktif, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).

Halaman Selanjutnya
img_title