Isu Anies Baswedan yang Naikkan Tunjangan DPRD DKI, Geisz Chalifah Buka Bukaan
- instagram @geisz_chalifah
Geisz Chalifah meluruskan isu tunjangan DPRD DKI. Ia menunjukkan data lengkap bahwa kenaikan signifikan justru terjadi di era Ahok, bukan hanya Anies
Viva, Banyumas - Isu tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah media menyebut kenaikan menjadi Rp70 juta untuk anggota dan Rp78 juta untuk pimpinan diteken di era Gubernur Anies Baswedan.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari loyalis Anies, Geisz Chalifah. Melalui akun Instagram pribadinya, Geisz menegaskan bahwa pemberitaan itu tidak lengkap dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menyajikan data kronologis kenaikan tunjangan DPRD sejak era Gubernur Fauzi Bowo hingga masa kepemimpinan Anies.
“Jangan gunakan data sepotong-sepotong hanya untuk membangun narasi negatif. Kalau mau adu data sama saya, siap-siap saja,” tulis Geisz dalam unggahannya, Sabtu (5/9/2025).
Geisz memaparkan, tunjangan rumah DPRD DKI pertama kali ditetapkan pada masa Gubernur Fauzi Bowo (2007) dengan nominal Rp16 juta untuk anggota dan Rp20 juta untuk pimpinan. Kenaikan signifikan justru terjadi di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015.
Saat itu, tunjangan melonjak 100% menjadi Rp30 juta untuk anggota dan Rp40 juta untuk pimpinan. Tidak berhenti di situ, setahun kemudian, Ahok kembali menaikkan tunjangan menjadi Rp60 juta untuk anggota dan Rp70 juta untuk pimpinan.
Pada masa Gubernur Djarot Saiful Hidayat, tidak ada kenaikan tunjangan. Baru pada 2022, di era Anies Baswedan, angka tunjangan kembali meningkat, yakni Rp70 juta untuk anggota dan Rp78 juta untuk pimpinan.