Demo di DPRD Temanggung Berujung Ricuh, Polisi Amankan Bom Molotov dan Puluhan Remaja

Polres Temanggung Tangkap 99 Demonstran
Sumber :
  • ANTARA/Heru Suyitno

Polres Temanggung menangkap 99 orang dalam aksi demo di DPRD. Sebanyak 98 orang dibina lalu dipulangkan, sementara satu pemuda terancam 20 tahun penjara karena membawa bom molotov.

Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Tengah Aksi Ricuh DPR 2025

VIVA, Banyumas – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung mengamankan 99 orang dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung pada Senin (1/9). Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 orang merupakan dewasa dan 26 orang masih anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa mayoritas peserta aksi berasal dari wilayah Temanggung.

Demo Perempuan 3 September 2025 di DPR RI: Dress Code Pink Hitam dan Sapu Lidi Jadi Simbol

“Mayoritas mereka berasal dari Temanggung semua, hanya satu orang dari Tempuran, Kabupaten Magelang,” ujarnya di Temanggung, Selasa (2/9).

Dari 99 orang yang diamankan, sebanyak 98 orang akan dikembalikan ke keluarga masing-masing setelah mendapatkan pembinaan. Sementara itu, satu orang berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa dua botol bom molotov.

Temanggung Dapat 407 Bantuan Rumah Swadaya, Tiap Unit Rp20 Juta

“Sebanyak 98 orang dalam pembinaan nantinya dikembalikan ke keluarganya, dan satu orang diproses sidik karena yang bersangkutan membawa dua botol bom molotov yang sudah dipersiapkan untuk dilemparkan ke gedung DPRD,” kata Didik dilansir dari ANTARA pada Selasa (2/9/2025).

AHM belum sempat melemparkan bom molotov karena lebih dulu diringkus aparat kepolisian. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title